
Anse S. Erlynova
Direktur
Eksekutif LAMAN
Saat polemik soal
boleh tidak peladang mengelola ladangnya dengan cara membakar, kita telah
terjebak jauh mengenai ini, kita lengah untuk menganalisisnya lebih jauh lagi.
Ketika kebijakan-kebijakan terkait ini ditarik mundur, ada persoalan yang lebih
besar dibelakangnnya yang tidak terlihat, tetapi telah berjalan. Mudah-mudahan
tulisan ini bisa membuka tabut itu, dan kiranya menjadi bahan untuk kita
diskusikan dan disikapi bersama.
Kabar yang tidak
begitu mengenakan datang pada suatu hari di salah satu millis lingkungan, kabar
yang disampaikan datang dari kawan-kawan Koalisi Pembaharuan Agraria (KPA) yang
menyampaikan kabar MoU antara Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, No. 3/Skb/Bpn/2007, No. B/576/III/2007 Tentang Penanganan Masalah
Pertanahan. Koalisi Pembaharuan Agraria (KPA) menilai beberapa
bagian isi dari MOU itu sebaliknya mengancam dan tidak berpihak terhadap
rakyat, antara lain : Pasal 5 Ayat 3: BPN menjalankan MoU ini adalah bentuk
persiapan legal dalam institusi BPN untuk mendorong lahirnya UU Pertanahan
Sehingga, kebijakan nasional BPN sesungguhnya adalah mendorong lahirnya UU
Pertanahan bukan mengimplementasikan UUPA No.5 th 1960. Padahal, telah banyak
dilontarkan sejumlah argumentasi bahwa carut marut dari hukum agraria kita
sebenarnya disebabkan oleh tidak dijalankannya UUPA 1960 dan dijalankannya
pendekatan sektoral dalam menangani sumber-sumber Agraria seperti: hutan,
Tanah, pesisir-pesisir kelautan, pertambangan, tataruang, pertanian.
Pertengahan bulan
September satu tahun yang silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
menyinggung mengenai Reformasi Agraria dalam salah satu naskah pidatonya yang
disampaikan pada upacara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Universitas
Andalas, Padang, dalam naskah tersebut menyebutkan (6) enam alasan utama
perlunya pembangunan pertanian berkelanjutan, diantaranya : soal kemiskinan,
pengangguran dan hutang negara, dalam naskah tersebut disebutkan Petani dan Masyarakat Adat adalah kelompok
utama yang mengalami langsung terkait dengan alasan-alasan utama tersebut.
Joyo Winoto selaku
pemegang mandat dari Presiden selaku Penanggungjawab Program Pembaruan Agraria
Nasional Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Yang mencakup pelaksanaan Landreform dan Acess Reform. “Landreform yang kami cetuskan ini membuka akses
kepada masyarakat pada sumber-sumber ekonomi tanah dalam satu paket” TEMPO
(Edisi, 4-10 Desember 2006). Akses reform yang dimaksud berhubungan dengan
program penunjangan untuk mendapatkan akses financial, pasar, hingga teknologi
pertanian.
Program ini akan
dilakukan secara bertahap mulai tahun 2007 hingga 2014. Tanah seluas 8,15 juta hektar akan dibagikan ke masyarakat miskin dengan
kriteria tertentu dan pengusaha dengan ketentuan terbatas. Diperkirakan 6 juta hektar lahan akan dibagikan untuk masyarakat miskin dan 2,15 juta hektar sisanya diberikan kepada pengusaha untuk usaha produktif
dengan tetap melibatkan petani perkebunan. Negara
dapat mencabut kembali pemberian tanah tersebut jika tidak dimanfaatkan
untuk usaha produktif. Tanah yang akan
dibagikan berasal dari lahan kritis, hutan produksi konversi, tanah terlantar,
tanah milik negara yang hak guna usahanya habis, maupun tanah bekas swapraja.
Semangat
Reformasi Agraria inilah yang kemudian dituangkan dalam MOU antara Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dan POLRI, semangat inipun nampaknya juga telah
sampai di Kalimantan Tengah dengan telah dipersiapkan dengan Rancangan
Peraturan Daerah (RAPERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar, sayangnya dalam salah satu pasal yang tertuang
dalam RAPERDA Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar tersebut harus dipertimbangkan lagi. Pasal yang dimaksudkan
adalah Pasal 7, yang isinya lebih banyak menyinggung soal Pengelolaan,
Pemanfaatan, Pembersihan tanah atau Lahan tidak dilakukan dengan cara pembakaran
tanah atau lahan berserta sanksinya.
Walaupun sempat
diklarifikasikan soal RAPERDA Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah
Terlantar ini dalam suatu pertemuan, tetap saja ini akan menjadi sumber ancaman
bagi masyarakat khususnya masyarakat adat di Kalimantan Tengah, dan dalam
kesempatan ini sekaligus mengingatkan perlunya prinsip kehati-hatian, WALHI
KALTENG dalam satu kesempatan bahkan menyatakan menolak dengan tegas mengenai
RAPERDA ini.
Ditambah lagi
dengan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) yang akan disyahkan yang sangat
berpihak kepada investor mengarah kepada proses Liberalisasi, kemudahan
menguasai lahan termasuk lamanya Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang ”dipinjam
Pakai” untuk kegiatan investasi sampai dengan 95 tahun, HGB 80 tahun dan Hak
Pakai 70 tahun. Lihat saja apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah diawal
tahun 2007 ini. Pemerintah lebih getol mengarahkan kebijakan pembangunan yang
pro-investor, memfasilitasi keluarnya hak-hak dan ijin baru pengusahaan dan
pengelolaan tanah dan kekayan alam lainnya, asset produktif makin terkonsentrasi dan terakumulasi kepada
perusahaan yang juga mendominasi pada sektor produksi dan perdagangan,
mengantikan semangat land reform yang termuat dalam UUPA No.5 Th. 1960.
Ditambah
lagi Perpres No.5 tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional, sebagai
pendorong terjadinya peningkatan investasi yang ditanamkan ke sektor perkebunan
pemasok bahan baku agrofuel, diantaranya tanaman kelapa sawit dan jarak pagar.
Kebun-kebun baru dibuka, hutan-hutan dikonversi hampir tanpa batas, sebagai
propaganda para petani dibujuk untuk mulai menanam jarak pagar, untuk
mengalihkan perhatian pembukaan perkebunan sawit secara spektakuler. Data
statistiknya menurut Buletin Pembaruan Tani Juli 2007, jumlah petani gurem dan
petani tanpa lahan meningkat drastis dari 52,7% tahun 1993 menjadi 56,5% di
tahun 2004. tahun 2001 perkembangan luas lahan pertanian tanaman pangan yang
nota bene pertanian rakyat, hanya meningkat 0,2% yakni 7,77 juta hektar tahun
1986 menjadi 7,79 juta hektar ditahun 2002. Di sisi lain, dalam periode yang
sama luas lahan perkebunan meningkat tajam yakni 8,77 juta hektar pada tahun
1986 menjadi 16,71 juta hektar pada tahun 2000 atau meningkat hampir 100%.
Dengan perkembangan agrofuel ini akan menjadi gelombang kedua involusi
pertanian, setelah masa pertama yaitu ketika revolusi hijau dicanangkan di
tahun 70-an.
Semangat Reformasi
Agraria yang di perjuangkan oleh para aktivis selama ini berlawanan dengan
semangat dari Reformasi Agraria yang dijalankan versi Negara. Semangat UUPA No.
5 th 1960 yang menjadi dasar dari Reformasi Agraria, secara sistematis akan digantikan
dengan UU Pertanahan, padahal implementasi dari Reformasi Agraria atau Program
Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) belum tuntas dilakukan. Lebih banyak dikaji
bahwa Reformasi agraria ini lebih kepada kepentingan Investasi.
Skema diatas
sedikit banyak menjelaskan sistematika penguasaan lahan oleh Negara melalui kebijakan,
terlebih dengan adanya rencana UU Pertanahan dan UU Penanaman Modal, lebih
kepada melindungi kepentingan pihak investasi. Dari program yang dijalankan secara
bertahap mulai tahun 2007 hingga 2014, yaitu tanah seluas 8,15 juta hektar yang
akan dibagikan ke masyarakat miskin dengan kriteria tertentu dan pengusaha
dengan ketentuan terbatas. Dengan pembagian 6 juta hektar lahan akan dibagikan
untuk masyarakat miskin dan 2,15 juta hektar sisanya diberikan kepada pengusaha
untuk usaha produktif dengan tetap melibatkan petani perkebunan. Terkait ini
nampaknya di Kalteng diimplementasikan dengan Program Revitalisasi Perkebunan
2007 – 2010, akan dibangun kebun rakyat seluas 579.000 ha dengan rincian
152.000 ha kebun karet rakyat dengan pola kemitraan dan non kemitraan, dan
427.000 ha kebun plasma kelapa sawit dengan pola kemitraan.
Dalam UU No. 18 Tahun
2004 Tentang Perkebunan Pasal 7 ayat (1) terkait
kepentingan masyarakat, dalam perencanaan usaha pengembangan perkebunan yang
akan di laksanakan pemerintah harus memuat dan melihat faktor kepentingan
masyarakat, baik di tinjau jangka pendek maupun jangka panjang. Artinya
pemerintah harus melihat dan menilai asas manfaat atas resiko usaha
pengembangan perkebunan bagi masyarakat. Sehingga terkait revitalisasi
perkebunan di Kalteng. Secara khusus mengenai Program Revitalisasi
Perkebunan, masyarakat di beberapa
daerah di Kalteng menginginkan lebih banyak perkebunan karet, mengenai ini Gubernur
Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang secara positif menyikapi aspirasi yang
berkembang dimasyarakat, termasuk mencari solusi penjamin khusus perkebunan
karet rakyat walaupun hasilnya sampai dengan sekarang belum bisa menjawab
persoalan yang ada., dan beberapa kali beliau menyatakan melalui beberapa media
massa jika aspirasi yang berkembang dimasyarakat dari Program Revitalisasi
Perkebunan adalah dibangun kebun karet rakyat, adalah menjawab apa yang dituangkan
dalam UU No. 18 Tahun 2004, dan semangat dari Land Reform yaitu membuka akses kepada masyarakat pada sumber-sumber ekonomi tanah dalam
satu paket, tinggal keinginan Pemerintah Provinsi mempelajari hal ini dengan
lebih bijaksana.
Terkait Tanah atau
lahan, sadarkah atau tidak kita, bahwa persoalan tanah atau lahan adalah isu
dunia. Sudah ada sejak jaman kolonialisme, PD I dan PD II hingga jaman IMF,
Bank Dunia, investasi ala investor (yang sebenarnya adalah Neo-Liberalisme),
sebenarnya tidak jauh-jauh dari persoalan penguasaan tanah/lahan, bahkan dalam
produk kebijakan yang dihasilkan oleh negara-pun banyak terkait soal penguasaan
tanah (dan termasuk apa saja yang ada di dalam maupun diatasnya tentunya). Dan
harus juga dilihat bahwa negara adalah alat pasar untuk mendapatkan keadilan
sosial. Karena itu kepentingan pasar dapat mengalahkan kepentingan negara,
lebih-lebih menyangkut tanah.
Dalam istilah Dunia
pertama, Dunia Kedua dan Dunia Ketiga, menurut Emil Kleden SEKJEN AMAN dalam
salah satu tulisannya, mengatakan Dunia
Pertama memandang tanah diseluruh dunia adalah milik warga dunia. Dunia Kedua memandang tanah adalah milik
negara dan karena itu semua pengelolan tanah diatur oleh negara, Dunia ketiga umumnya dipandang dan
diperlakukan sebagai ”cadangan tanah” bagi dunia pertama dan sampai tingkat tertentu
– juga bagi Dunia kedua, dan nampaknya apa yang telah disampaikan diatas telah
terjadi di Bumi Kalimantan Tengah ini. Nordin
mantan Direktur Eksekutif WALHI KALTENG, dalam salah satu rilisnya menyatakan
bahwa hampir 3 juta hektar lahan di Kalimantan Tengah ini hanya dikuasai oleh 8
orang saja, yang notabene adalah Investor asing yaitu antara lain Malaysia dan
Singapura dari sektor tertentu dan sebagiannya lagi dari negara asing lainnya.
Data penguasaan konsesi lahan di Indonesia
misalnya dapat membuktikan tidak adanya perubahan kearah tersebut. Data yang
dikeluarkan oleh JATAM pada tahun 2005, misalnya menunjukkan bahwa 35% dari 1,9
juta km2 atau sekitar 67 juta ha tanah telah dikuasakan kepada konsesi
pertambangan. HPH dan HTI
menguasai 44 juta ha lahan sementara HGU sekitar 15 juta ha. Sementara alokasi
untuk proyek-proyek lain seperti pendidikan dan kesehatan, pertanian dan
pemukiman sekitar 70 juta ha. Di mana 200 juta rakyat harus mencari sumber
hidup? Dengan luas daratan Indonesia yang 190 juta ha, dan jumlah penduduk yang
220 juta jiwa, maka lebih dari 200 juta manusia harus bertahan hidup diatas
lahan yang kurang dari 40 juta ha.
Di Kalimantan Tengah, dalam RTRWP Kalteng Perda No.8 Tahun 2003, hanya ada
dua (2) peruntukan lahan yang memungkinkan dikelola oleh ”rakyat”, yaitu
Kawasan Pengembangan Produksi [KPP] dan Kawasan Pemukiman dan Peruntukkan
Lainnya [KPPL]. KPP Kalteng diperuntukkan seluas 2.789.108,09 ha dan KPPL
seluas 1.920.054,79 ha. Atau secara keseluruhan luasnya kalau dijumlahkan
adalah 4.709.162,88 ha KPP dan KPPL tersebut ternyata telah didistribusikan
untuk Perkebunan Besar [sawit] yang luasnya adalah sekitar 2,5 juta hektar,
jadi sisanya hanya tinggal 2,2 juta ha yang akan ”diperebutkan” oleh 1,9 juta
penduduk Kalteng.
Akankah dalam arena perebutan sisa lahan ini, Kawasan Pengembangan Produksi
[KPP] dan Kawasan Pemukiman dan Peruntukkan Lainnya [KPPL], kemudian
dihembuskanlah penataan Ladang Menetap? Dikaitkan lagi dengan pernyataan-pernyataan
bahwa Bencana Asap diakibatkan oleh kegiatan berladang petani peladang yang
membuka lahannya dengan membakar lahan? Padahal bisa saja dibalik itu
sebenarnya adalah Bertujuan untuk Kepentingan Investasi!
Ini
dapat dibuktikan dengan overlay peta tata ruang perijinan yang telah
dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Dokumen WALHI KALTENG)
untuk Perkebunan, Pertambangan, HPH dan IPK, bahkan beberapa kawasan yang
adalah Hutan Produksi telah dipetakan perijinannya untuk Pertambangan dan HPH,
yang lebih parah adalah beberapa kawasan perijinan tersebut saling tumpang
tindih, mendukung informasi yang dikemukakan dalam tulisan diatas mengenai 2,2
juta ha Kawasan Pengembangan Produksi [KPP] dan Kawasan Pemukiman dan
Peruntukkan Lainnya [KPPL], yang akan ”diperebutkan” oleh 1,9 juta penduduk
Kalteng.
Jadi
peruntukkan kawasan “hutan” yang dikatakan dikelola oleh petani peladang
“berpindah” itu sangat mustahil karena hampir sebagian besar kawasan “hutan”
sudah dikuasai oleh pemerintah melalui perijinan untuk perusahaan, sekali lagi penjelasan
ini mendukung pernjelasan yang dikemukakan sebelumnya di tulisan diatas
mengenai semangat Reformasi Agraria sebenarnya adalah untuk kepentingan
investor bukan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai bahan pendukung, dari
penelitian yang dilakukan oleh LAMAN dibeberapa daerah, tradisi ladang
berpindah sudah lama ditinggalkan, hal ini antara lain karena lahan semakin
terbatas dan berkurang, karena kawasan-kawasan lahan telah dikuasai oleh pihak
perusahaan baik perkebunan besar kelapa sawit, juga dikuasai oleh HPH dan
Pertambangan.
Masih
dikaitkan dengan Instruksi Gubernur mengenai Larangan mengelola Ladang tanpa
Bakar dengan berlindung di balik INPRES Tanggal 14 Juni 2007, UU No. 23 Th.
1997 Tentang Lingkungan Hidup dan Maklumat KAPOLRI dan telah disampaikan
dibeberapa media masa, di spanduk-spanduk, juga ditegaskan lagi dalam Diskusi
Publik mengenai solusi Mengelola Ladang tanpa Bakar, kerja sama dengan CKPP
(Central Kalimantan Peatland Programe) pada tanggal 28 Agustus 2007 bertempat
di Aula Rahan UNPAR. Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Gubernur, Kapolda
dan unsur muspida lainnya Dimana melalui pernyataanya pada kesempatan tersebut,
Gubernur menekankan larangan bakar lahan, meski dalam bentuk apapun, termasuk
diantaranya berladang.
Aparat
Kepolisian dalam rangka mendukung Instruksi tersebut juga melakukan penertiban
pelaku pembakaran lahan, dengan menggunakan Perda No.5 th 2003 Tentang
Pengendalian Hutan dan Lahan, Maklumat Kapolda Kalteng No. Pol:mak/01/VIII/2007
tanggal 10 Agustus 2007, Tentang sangsi pidana terhadap pembakaran lahan atau
ilalang, serta perintah Kapolres berkaitan dengan peningkatan patroli rutin,
yang adalah turunan dari Maklumat KAPOLRI (seperti yang diungkapkan pada Diskusi
Publik di Aula Rahan UNPAR). Padahal di dalam salah satu pasal Perda No.5 th.
2003 tersebut, menyatakan membolehkan membakar lahan dengan sistem terbatas dan
tata caranya juga diatur (juga dalam Perda Kota), hal inilah seperti yang
pernah disampaikan oleh Rahmadi G. Lentam dalam salah satu komentarnya di salah
satu media massa menyatakan “hal ini juga membingungkan”.
Selain
itu, berdasarkan analisis kebijakan yang dilakukan oleh LAMAN bersama beberapa
kawan-kawan pemerhati masalah ini, jika Maklumat KAPOLRI adalah tindaklanjut
dari Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Penanganan Masalah
Pertanahan, akan menjadi lebih aneh jika kemudian Maklumat tersebut
dipergunakan untuk persoalan pembakaran lahan, padahal nyata-nyata MOU BPN dan
KAPOLRI adalah untuk persoalan penanganan masalah pertanahan…. hm…??
Padahal
himbauan yang pernah dilontarkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2006
(Kalteng Post) judul “Prihatin “Ekspor” Asap, sangat jelas dan lebih
menitik beratkan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian yang
berkontribusi besar timbulnya “Asap” dari pembakaran lahan. Bila dikutip
himbauan beliau, yaitu “Presiden meminta pemerintah daerah bekerjasama
dengan pengusaha perkebunan sawit untuk menghilangkan praktik pembakaran hutan
guna pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit”.
Mungkinkah
skema Penguasaan Lahan oleh Negara untuk kepentingan Investor ini berlindung
dibalik propaganda penanganan masalah Asap secara Nasional? Karena ada beberapa
hal yang nampaknya harus diklarifikasi, seperti yang terlihat dalam skema, yang
merubah semangat Reformasi Agraria mandat yang disampaikan dalam UUPA No. 5 tahun 1960 yang mencakup pelaksanaan
Landreform dan Acess Reform. Landreform yang membuka akses kepada masyarakat pada
sumber-sumber ekonomi tanah dalam satu paket, maka MoU antara BPN dan POLRI yang
dipandang sebagai bentuk persiapan legal dalam institusi BPN untuk mendorong
lahirnya UU Pertanahan dan bukan mengimplementasikan UUPA No.5 th 1960,
bersama-sama dengan seruan yang disampaikan oleh kawan-kawan dari Koalisi
Pembaharuan Agraria (KPA), bersama ini menyampaikan :
1. Menghimbau Kapolri dan BPN untuk
mencabut MoU tersebut.
2. Mendorong parlemen untuk mendesak
pemerintah menjalankan Pembaruan Agraria sejati berdasarkan UUPA 1960, yang
dalam implementasinya dilakukan secara Nasional dan melibatkan serikat-serikat
tani dan elemen masyarakat sipil lainnya yang selama ini memperjuangkan
pembaruan agraria.
Bersamaan dengan ini juga dalam rangka tindakan segera sebagai bentuk antisipasi
terkait lahan yang harus dilakukan oleh masyarakat adat, petani peladang,
pekebun tradisional, yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memperkuat
legalitas tanah/lahan, yaitu dengan menguatkan posisi tawar komunitas melalui
pendokumentasian kepemilikan tanah/lahan dengan membuat sejarah kepemilikan
tanah/lahan. Bentuk riil untuk
memperkuat legalitas tanah milik masyarakat adalah melalui surat kepemilikan
tanah adat yang diatur oleh adat setempat, pemilik lahan mengajukan kepada
kepala adat terus dilanjutkan ke kepala desa dan ditembuskan ke Kecamatan serta
Bupati yang sifatnya hanya mengetahui, sementara yang mengesahkannya adalah
Kepala Adat dan Kepala Desa.
Dan sebagai payung hukumnya adalah UUPA No. 5 tahun
1960 Pasal 56 disebutkan “Selama Undang-Undang mengenai hak milik sebagai tersebut
dalam pasal 50 ayat 1 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai
hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang
dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan
ketentuan Undang-undang ini“.